Dalam pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara online atau e-PUPNS ada banyak berkas yang harus disiapkan PNS untuk verifikasi data. Setiap PNS mengentri datanya sendiri ke sistem e-PUPNS. Data yang dientri menjadi tanggung jawabnya sendiri dengan bukti-bukti manual yaitu berkas yang miliki.
Berkas yang harus disiapkan untuk e-PUPNS antara lain :
- Foto kopi SK 80 % (CPNS)
- Foto kopi SK 100 % (PNS)
- Foto kopi Konfersi NIP
- Foto kopi Karpeg biasa
- Foto kopi Karpeg Elektrik
- Foto kopi SK Pangkat Awal sampai Terakhir.
- Foto kopi SK Berkala Awal sampai Terakhir.
- Foto kopi SK jabatan awal sampai dengan SK Jabatan Akhir.
- Foto kopi SK Tugas Belajar
- Foto kopi SK Ijin Belajar
- Foto kopi Ijasah & Transkip Nilai yang dipakai pada saat pengangkatan.
- Foto kopi Ijisah & Transkip nilai yang di pakai pada SK pangkat terakhir.
- Foto kopi Berita Acara Sumpah PNS
- Foto kopi KTP
- Foto kopi NPWP
- Foto kopi BPJS / ASKES
- Daftar Riwayat Hidup
- Bagi PNS Guru disiapkan akta mengajar.
- Foto kopi SK atau Sertifikat Pendidik
E-PUPNS tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015. Seluruh PNS wajib mengikuti e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS. Resiko apabila tidak mengikuti pendataan ini, maka PNS tersebut di nyatakan berhenti.
Portal untuk mendaftar e-pupns : http://pupns.bkn.go.id/
